HEWAN
YANG HALAL DAN HARAM DIMAKAN
A.
Binatang yang halal
1.
pengertian binatang halal
Umat islam
mengetahua halal dan idaknya jenis binatang tertentu melalu dalil nas, baik
secara umum maupun secara khusus. Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa
jenis binatang itu dikatakan sebagai jenis binatang halal apabila dalilnya
memerintah untuk mengkonsumsi.
2.
macam- macam binatang
halal.
jenis binatang
dibagi menjadi 2.
- Binatang berdasarkan dalil umum.
termasuk jenis binatang halal berdasarkan dalil umum adalah:
1).
Binatang ternak darat.
“ Dihalalkan bagi kamu binatang ternak kecuali
yang akan dibacakan kepadamu”
2). Binatang buruan laut.
Kehalalan semua jenis binatang laut mencangkup smua jenis bangkai ikan
laut.
“Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai
dan dua macam darah, yaitu bangka ikan dan belalang”
mengapa sumau jenis binatang laut termasuk bangkainya halal bagi umat
islam? Karena air laut adalah air yang suci, sehingga berpengaruh terhadap smua
jenis banatang yang hidup didalamnya.
- Binatang berdasarkan dalil khusus.
Dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebutkan jenis binatang
halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu termasuk jenis binatang
halal langsung disebut melalui dalil tertentu tersebut sebagai berikut.
1). Kuda
Nabi bersabda “pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kudadan
kami memakannya”
2). Dhab (biawak)
Nabi bersabda “daging dhab dimakan pada hidangan Rasulullah SAW
3). Ayam
Nabi bersabda “pernah aku melihat nabi memakan daging ayam
4). Keledai liar
Nabi bersabda “Tentang kisah keledai liar (maka nabi makan sebagian
daging dari keledai
3.
cara menyembelih
binatang halal.
A.
penyembelihan scara
Tradisional dan Mekanik
Hewan yang disembelih secara tradisional dan mekanik/
denganmesin adalah halal dimakan apabila memenuhi ketentuan sebagaiberikut:
a.
Syarat Hewan yang disembelih
> Binatang halal dimakan
> Binatang masih hidup diawal penyembelihan
> Binatang halal dimakan
> Binatang masih hidup diawal penyembelihan
b. Syarat mekanik yang digunakan untuk menyembelih adalah
benda
yang tajam bukan runcing.
c. Hukum penyembelihan dengan mekanik:
> Benda atau alat untuk menyembelih memenuhi ketentuan.
c. Hukum penyembelihan dengan mekanik:
> Benda atau alat untuk menyembelih memenuhi ketentuan.
> Yang menjalankan alat mekanik adalah orang islam
> Membaca Basmallah katika akan menyembelih
d. Tempat anggota tubuh yang disembelih
> Binatang yang dapat disembelih lehernya, disembelih di bagian
leher
> Binatang yang liar atau tidak dapat
disembelih di bagian leherdapat disembelih di bagian badannya asal dapat mati
oleh benda itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar