Senin, 06 Juni 2011

hewan yang halal dan haram dimakan


HEWAN YANG HALAL DAN HARAM DIMAKAN

A.                 Binatang yang halal

1.      pengertian binatang halal
Umat islam mengetahua halal dan idaknya jenis binatang tertentu melalu dalil nas, baik secara umum maupun secara khusus. Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis binatang itu dikatakan sebagai jenis binatang halal apabila dalilnya memerintah untuk mengkonsumsi.
2.      macam- macam binatang halal.
jenis binatang dibagi menjadi 2.
  1. Binatang berdasarkan dalil umum.
termasuk jenis binatang halal berdasarkan dalil umum adalah:
1). Binatang ternak darat.
Dihalalkan bagi kamu binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepadamu
2). Binatang buruan laut.
Kehalalan semua jenis binatang laut mencangkup smua jenis bangkai ikan laut.
“Dihalalkan bagi kami dua macam  bangkai dan dua macam darah, yaitu bangka ikan dan belalang”
mengapa sumau jenis binatang laut termasuk bangkainya halal bagi umat islam? Karena air laut adalah air yang suci, sehingga berpengaruh terhadap smua jenis banatang yang hidup didalamnya.
  1. Binatang berdasarkan dalil khusus.
Dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebutkan jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu termasuk jenis binatang halal langsung disebut melalui dalil tertentu tersebut sebagai berikut.
1). Kuda
Nabi bersabda “pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kudadan kami memakannya”
2). Dhab (biawak)
Nabi bersabda “daging dhab dimakan pada hidangan Rasulullah SAW
3). Ayam
Nabi bersabda “pernah aku melihat nabi memakan daging ayam
4). Keledai liar
Nabi bersabda “Tentang kisah keledai liar (maka nabi makan sebagian daging dari keledai
3.            cara menyembelih binatang halal.
 A. penyembelihan scara Tradisional dan Mekanik
Hewan yang disembelih secara tradisional dan mekanik/ denganmesin adalah halal dimakan apabila memenuhi ketentuan sebagaiberikut:
a. Syarat Hewan yang disembelih
> Binatang halal dimakan
> Binatang masih hidup diawal penyembelihan
b. Syarat mekanik yang digunakan untuk menyembelih adalah
benda yang tajam bukan runcing.
c. Hukum penyembelihan dengan mekanik:
> Benda atau alat untuk menyembelih memenuhi ketentuan.

> Yang menjalankan alat mekanik adalah orang islam
> Membaca Basmallah katika akan menyembelih
d. Tempat anggota tubuh yang disembelih
> Binatang yang dapat disembelih lehernya, disembelih di bagian
leher
> Binatang yang liar atau tidak dapat disembelih di bagian leherdapat disembelih di bagian badannya asal dapat mati oleh benda itu